Author: .
•03.25

SPIRIT KEAGAMAAN YANG BERBEDA

Sungguh perkataan kami akan menyisakan kematian, ketandusan, sama sekali tanpa nafsu, hingga kita meninggal sebagai akibat dari perkataan ini, lalu sesudah itu perkataan ini tiba-tiba akan bersemi kembali dalam kehidupan dan hidup di antara hati-hati yang mati, membawa mereka dalam kehidupan juga.

(Sayyid Qutb)

Di Lebanon, perang agama antara muslim dan Kristen menyebabkan perang saudara pada 1975 yang berlangsung lebih dari satu dekade. Orang-orang Lebanon lebih mengidentifikasi diri dengan kelompok keagamaan mereka ketimbang dengan negara mereka. Begitu lemahnya ikatan nasionalisme di Lebanon (Shireen T. Hunter: 2001).

Pendapat Thomas Lippman mungkin ada benarnya, tidak satu kebangkitan Islam yang meliputi seluruh dunia, tetapi merupakan serangkaian pergolakan-pergolakan yang bersifat koinsidental ketika Islam merupakan ekspresi yang umum dari ketidaksepakatan politik. Pluralisme yang terdapat dalam Islam juga menjadi salah satu penyebab beragamnya tafsiran akan kebangkitan Islam. Begitu juga yang terjadi dengan solidaritas jihad untuk Timur Tengah.

Jihad oleh Shireen T. Hunter dimaknai tidak hanya untuk bertahan ketika diserang. Tujuan jihad adalah menaklukkan semua halangan yang mungkin menghambat penyiaran Islam ke seluruh dunia, yang meliputi negara, sistem sosial, dan tradisi-tradisi asing, saat para mujahidin akan melakukan jihad yang komprehensif, termasuk menggunakan kekerasan.

Karena kewajiban jihad melibatkan kesyahidan, umat Islam harus siap berkorban karena kemenangan hanya bisa terwujud dengan menguasai "seni kematian". Definisi tersebut seolah Islam mengajarkan sikap ofensif dan progresif dengan anarkisme sebagai salah satu jalannya dalam mendakwahkan Islam. Tetapi, jika dipahami betul, progresivitas Islam adalah dalam rangka menyebarkan rahmatan lil'alamin.

Karena muara dari dakwah Islam adalah cinta kasih terhadap semesta, "kekerasan" juga bertujuan menjaga tali kasih sayang terhadap sesama. Jika Israel dengan arogansinya meluluh-lantakkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian, genderang perang untuk menandingi kekuatan lawan harus ditabuh.

Tentunya dibarengi perencanaan strategi yang matang. Artinya jihad fi sabilillah yang dikobarkan kelompok Islam di berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia harus mempertimbangkan aspek maslahatul ummah. Jika ghirah jihad hanya menuruti nafsu primordialisme agama, sesungguhnya tidak memberikan kontribusi apa-apa.

Apakah jihad yang dimaksud ikut terlibat medan tempur ataukah bergerak di bidang kemanusiaan yang menyelamatkan kesehatan dan nyawa tentara dan rakyat sipil di Lebanon. Sejatinya, jihad Islam juga harus berlandaskan pada lima prinsip syariat (kulliyatul khomsah), yaitu menjaga agama (hifdzud dien), menjaga jiwa (hifdzun nafs), menjaga akal (hifdzul aql), menjaga harta (hifdzul mal), dan menjaga keturunan (hifdzun nasl).

Spirit jihad adalah spirit untuk menjaga dan menyelamatkan kelima prinsip utama tersebut. Wajar jika yang berjihad juga dituntut lebih dulu menjaga dan mempertimbangkannya.

Dalam konteks ini sebenarnya telah jelas batas antara terorisme dan jihad yang sering dimaknai ambivalen oleh pihak Barat. Membela dan mempertahankan keadilan (al adalah), kebahagiaan (as sa'adah), dan kesetaraan (al musawah) adalah hak asasi setiap manusia baik sebagai subjek agama maupun sebagai subjek negara demi cita-cita perdamaian dunia.

Terorisme adalah arogansi yang memusnahkan kehidupan orang lain, bangsa lain tanpa alasan yang logis. Nafsu menguasai dan dominasi yang membuat buta akan makna kehidupan, buta kasih sayang dan matinya signal dengan Tuhan Sang Pencipta.

Kesadaran akan makna jihad yang melahirkan perdamaian hendaknya juga didialogkan dengan pihak Barat. Karena tidak semua Barat sepakat dengan Israel dan Amerika yang adi kuasa. Dan tidak semua Israel dan Amerika mengumbar kebengisan terhadap negara-negara Arab.

Sesungguhnya Islam tidak di Timur dan juga tidak di Barat (la syarqiyah wala gharbiyah). Sehingga spirit jihad yang menyadarkan umat manusia di berbagai negara di dunia akan menyelesaikan krisis di Timur Tengah.

Dalam ranah ini, terorisme memiliki dua sisi yang tidak bisa dipisahkan: aksi dan ideologi. Drama teror ini menampilkan dua tokoh: aktor sebagai eksekutor aksi teror dan aktor intelektual yang membangun basis ideologi teror. Nah, ideologi teror tersebut ditanam oleh aktor-aktor intelektual yang sangat mahir memainkan ayat-ayat Tuhan untuk menggiring pemuda-pemuda tak berdosa sebagai pelaku terorisme.

Oleh karena itu, ulama ibarat pisau yang memiliki peran ganda: memotong kue bolu, atau menikam untuk membunuh. Di negara manapun, ketika marak terjadi aksi terorisme, pemerintah setempat menyerukan agar ulama-ulama agama berperan memerangi terorisme. Di Saudi Arabia ulama-ulama telah mengharamkan “bom bunuh diri”. Di Jordania, khatib-khatib Jumat diserukan mengutuk terorisme dan menyiarkan Islam yang damai. Demikian juga di Mesir, Pakistan, dan termasuk di Indonesia. Sebab-musabab seruan terhadap ulama itu -untuk memerangi terorisme- karena mafhum mukhalafah (pemahaman terbalik): tidak sedikit dari ulama-ulama itu menjadi aktor intelektual dan mendukung terorisme. Seorang teroris dipastikan memiliki guru, dan balai pendidikan yang membentuk jiwa, pikiran, dan menunjukkan jalan terorisme itu.

Sederhananya, teroris-teroris itu adalah korban dari manusia—yang disebut ulama—tidak bertanggungjawab itu. Anehnya, ulama-ulama kharismatik itu hanya berani membakar kemarahan dan kebencian umat, tanpa memiliki keberanian berada di garis terdepan dengan membawa bom. Jangankan meledakkan dirinya, anak-anaknya pun tidak diajari untuk menjadi teroris dan melakukan pembunuhan. Mereka cukup mempengaruhi santri, tetangga, dan orang lain untuk melakukan aksi-aksi kekerasan.

Maka dari itu, seorang ulama memiliki peran vital terhadap terorisme. Peran itu dimulai, bagaimana mereka meracik dan menyuguhkan agama ada umat. Jika mereka menyuguhkan agama sebagai ajaran kebencian dan kekerasan, maka, agama akan menjadi kekuatan terorisme mahadahsyat. Agar tetap menarik dan laku, agama dikemas dan dipromosikan melalui pengajian, khutbah, pengkaderan, dan diiming-imingi janji-janji: mati syahid, kenikmatan kehidupan sorgawi dan menikahi bidadari.

Namun jika ulama konsisten mengemas dan menyuguhkan agama sebagai ajaran perdamaian, kerukunan, dan antikekerasan, maka, terorisme dan aksi-aksi kekerasan itu akan dianggap berlawan dengan ajaran agama itu sendiri. Diakui atau tidak, sebagai doktrin, setiap agama memiliki benih intoleran dan kekerasan. Misalnya: ada ayat-ayat perang dalam Al-Quran. Namun seorang ulama, tidak cukup hanya “membacakan”, dia harus memiliki keberanian untuk melakukan “pembacaan” dan “pengkajian”. Setiap agama harus disiangi dari rumput dan gulma kekerasan, sehingga agama menjadi lahan subur bagi perdamaian dan kerukunan umat manusia.

Jihad, tidak bisa didefinisikan sekedar berperang. Pemahaman tersebut telah melakukan “pengerdilan” terhadap ajaran jihad yang agung. Menurut seorang ulama kharismatik Syria, Dr. Muhammad Sa’id Ramadlan Al-Buthi, dalam bukunya al-Jihad fi al-Islam jika jihad diidentikkan sebagai perang, maka ajaran jihad akan kehilangan makna yang sebenarnya dan segala macam variasinya. Al-Quran sendiri tidak secara definitif memaknai jihad sebagai perang. Al-Quran menggunakan istilah al-qitâl sebagai padanan perang. Sementara jihad tetap kaya dengan multimakna dan multibentuk.

Dalam surat Al-Furqan ayat 52 yang turun di Makkah disebutkan, Karena itu janganlah turut orang yang kafir, dan berjihadlah melawan mereka dengan jihad yang besar. Para ahli tafsir berbeda pendapat mengenai; “jihad besar” (jihâd kabîr) ini? Menurut Ibn Abbas, konotasi jihad dalam ayat itu adalah dengan “Al-Quran”, menurut Ibn Zayd dengan “Islam”, dan ada yang berpendapat dengan pedang alias perang. Namum Al Qurthubi dalam tafsirnya al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qurân (1995: 56) menolak keras pendapat terakhir; “jihad dengan pedang”, karena ayat ini turun di Makkah, jauh sebelum turun perintah perang. Sedangkan makna “jihad yang besar”, menurut Al-Zamakhsyari dalam besutannya, Tafsîr al-Kasysyâf (1995: 278) mencakup segala bentuk perjuangan (jâmi`an likulli mujâhadah).

Seorang ulama fikih klasik Syatha’ al-Dimyati dalam “kitab kuningnya” I’ânah al-Thâlibîn mendefinisikan jihad sebagai aksi menolak marabahaya dan kekacauan serta berjihad untuk kemakmuran dan kesejahteraan: sandang dan pangan (daf`u dlararin ma’shûmin min muslimin jâ’i`in aw `ârin wa nahwihimâ). Jika mau konsisten, perang malah diperbolehkan oleh al-Quran untuk melawan “fitnah”: perangilah mereka sampai tiada lagi (timbul) “fitnah” wa qâtilûhum hattâ lâ takûna fitnah (QS al-Baqarah: 193). “Fitnah” di sini menurut mayoritas ulama tafsir bermakna segala kekacauan akibat, pengusiran, perampasan, dan pembunuhan. Kekacauan yang menebarkan ketakutan dan rasa tidak aman. Fitnah adalah terorisme. Jihad melawan terorisme berarti jihad melawan kekacauan yang berakar pada “fitnah” tadi. Sementara ulama adalah artikulator, penafsir: “lidah” agama, namun bukan berarti seperti Si Pahit Lidah, yang kerjanya, cuma mengumbar kebencian, dan kutukan. Karena agama bukan ancaman dan kutukan. Tantangan terbesar bagi ulama untuk, tidak hanya dituntut menjalankan agamanya secara benar, tapi juga menjaga agar agamanya tidak “dibajak” menjadi amunisi untuk membunuh.

|
This entry was posted on 03.25 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: